DAFTAR LKPP LPSE
Berdasarkan hasil proses pemilihan, LKPP membuat
Surat Penetapan Barang/Jasa yang akan dicantumkan dalam Katalog Elektronik
dengan ketentuan:
a.
LKPP mengkaji dan menilai prosedur pemilihan;
b.
Dalam hal pengkajian dan penilaian sebagaimana
dimaksud huruf a telah memenuhi prosedur pemilihan, LKPP menetapkan Barang/Jasa
untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik;
c.
Dalam hal pengkajian dan penilaian sebagaimana
dimaksud huruf a tidak memenuhi prosedur pemilihan maka:
1)
LKPP melalui Direktorat yang memiliki tugas
mengembangkan sistem katalog memerintahkan kepada Tim Katalog untuk memproses
pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
2)
LKPP memerintahkan kepada Tim Katalog melalui
Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk memproses
pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Bagian Keempat Kontrak Katalog
Berdasarkan Surat Penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, dilakukan penandatanganan Kontrak Katalog, dengan ketentuan:
a.
Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa
dilakukan oleh LKPP maka penandatanganan Kontrak Katalog dilakukan antara
Kepala LKPP dengan Penyedia Barang/Jasa;
b.
Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah maka LKPP mendelegasikan kewenangan untuk melakukan
penandatanganan Kontrak Katalog dengan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala
Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan